PPT SDA BERKELANJUTAN

Haloooooo! :D
lagi-lagi saya akan membagikan power point mengenai mata kuliah SDA Berkelanjutan
semoga dapat bermanfaat yaaa :)

10. Power Point ini membahas tentang Kebijakan Lingkungan Hidup dalam Negeri

untuk lebih jelasnya mengenai ppt diatas, silahkan download disini 

11. Power Point ini membahas tentang Kebijakan Lingkungan Hidup Regional & Global
untuk lebih jelasnya mengenai ppt diatas, silahkan download disini 

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0

KOMPETENSI & KEBUTUHAN DASAR MANUSIA


Kompetensi dan Profil Dasar Penduduk
          Kompetensi  adalah keyakinan diri akan kemampuan dalam menghadapi berbagai macam permasalahan dalam kehidupan. Kemampuan ini sangat tergantung pada cara berpikir sebagai sesuatu yang paling substantif dalam diri kita, karena merupakan pernyataan eksistensi seseorang yang mendasari  sikap dan prilakunya.
 Kompetensi suatu masyarakat sangat bergantung pada cara berpikir yang diwujudkan oleh segenap individu sebagai keseluruhan sumber daya manusia. Cara berpikir yang tinggi kualitasnya hanya mungkin dicapai melalui taraf pendidikan yang utuh sepanjang hayat, karena pendidikan merupakan long-lift  effort  dalam observasi dan pengukuran yang mendasari aktivitas manusia yang bermakna.
          Kompetensi dasar dan kebutuhan dasar manusia adalah dua sisi yang saling menentukan. Bersadarkan kompetensinya manusia menentukan kebutuhan dasarnya.

Kebutuhan Dasar Penduduk
          Sebagaimana diungkapkan oleh Maslow (1970) manusia adalah makhluk hidup yang cukup unik dalam kebutuhan dasar hidupnya. Kalau makhluk hidup diluar manusia kebutuhan dasar mereka lebih utama pada kebutuhan fisiologi untuk bertahan hidup, walaupun dsebagai pelengkapan kebutuhan mereka juga memiliki nalurifisik bagi keamanan eksistensinya. Demikian pula manusia juga membutuhkan keamanan fisik, keselamatan, ketentraman dan perlindungan fisik.
          Jadi kebutuhan dasar manusia yang paling hakiki dapat dikelompokan sebagai kebutuhan fisiologi, fisik dan psikologi, dan pemenuhan akan kebutuhan merupakan kewajiban dan hak azasi setiap orang. Dengan demikian pangan sangat penting  dan harus selalu tersedia.
Dalam undang-undang No. 7 Tahun 1996 tentang pangan didefinisikan ketahanan pangan (food resistance). Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan fisiologi bagi rumah tangga yang tercermin tersedianya pangan, air dan udara yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
Kebutuhan Fisiologi
       Keamanan dan ketahanan pangan
          Dari kebutuhan fisiologi terlihat bahwa keamanan pangan (food safety) merupakan kriteria penting dalam mewujudkan ketahanan pangan yang kokoh disamping ketersediaan pangan (food availability), keterjangkauan pangan (food accessibility), penerimaan pangan (consumer acceptability atau consumeability). Keamanan pangan diartikan sebagai kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan kerusakan, pencemaran biologi, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia (Fardiaz 2001).
          Pada saat ini FAO/WHO mendeklarasikan bahwa “memperoleh pangan yang cukup, bergizi, dan aman di konsumsi adalah hak setiap orang”. Keamanan pangan menjadi tolak ukur yang sangat penting dalam perdagangan internasional yang semakin ketat. Pada FAO World Food Submit tahun 1996 semua negara telah menyatakan kesepakatan untuk setiap saat menerapkan kebijakan dalam menyediakan pangan yang cukup, bergizi dan aman untuk di komsumsi serta dengan pendayagunaan yang efektif.

Lingkungan dan Keamanan Pangan
          Berbicara tentang keamanan pangan tidak dapat dilepaskan dari masalah lingkungan. Dampak lingkungan dengan status keamanan pangan sangat erat kaitannya. Karena pangan akan menjadi tidak aman untuk dikonsumsi dalam kondisi lingkungan yang buruk dan tidak mendukung.
Dari dampak lingkungan yang buruk itulah maka pangan akan tercemar oleh bahaya hayati seperti cemaran bakteri  patogen, bahaya kimia seperti cemaran bahan-bahan kimia berbahaya, dan bahaya fisik seperti cemaran pecahan gelas, logam, dan benda-benda asing lainnya.
          Pada dasarnya pangan yang kita makan selain untuk memenuhi kebutuhan tubuh karena lapar tetapi juga yang terpenting adalah karena zat melalui gizinya digunakan oleh tubuh untuk membangun tubuh dan mempertahankan kehidupan. Pangan yang masuk kedalam tubuh akan dicerna, zat gizinya diserap dan digunakan dalam metabolisme di dalam tubuh. Keamanan pangan sangat erat kaitannya dan berpengaruh terhadap status gizi masyarakat pada khususnya dan terhadap perkembangan sumber daya manusia pada umumnya (Fardiaz 2002).
          Perkembangan ilmu gizi berjalan begitu pesat antara lain telah ditemukan berbagai penyebab penyakit yang disebabkan karena kekurangan gizi.  Pengembangan sumber daya manusia pada umumya berkaitan dengan masalah gizi. Masalah gizi sangatlah penting karena gizi sangat dibutuhkan untuk pertumbuhan organ tubuh. 

Kasus Keracunan Pangan
Masalah keamanan pangan berupa keracunan karena pangan  masih banyak terjadi di Indonesia. Kasus-kasus keracunan pangan sering dilaporkan oleh media masa yang pada umumnya terjadi karena penanganan pangan yang salah disektor industry jasa boga non formal.

Presentasi terbesar dari kasus keracunan karena pangan paling banyak bersumber dari kasus dirumah tangga yaitu sebesar 46,7%, diikuti oleh kasus karena perusahaan jasa boga atau catering sebesar 22,4%, pangan olahan sebesar 15,1%, dan pangan jajanan sebesar 14,5%.
 

Umumnya cemaran mikroba karena kondisi lingkungan yang buruk menjadi penyebabnya, yaitu terjadi kontaminasi silang dari lingkungan yang kotor kepangan yang sudah dimasak. Bahan beracun dan berbahaya juga dapat merupakan kontaminasi pada makanan dari kemasan yang tidak ramah lingkungan seperti sterofoam terutama apabila digunakan untuk membungkus makanan yang panas.

Cemaran Bahan Kimia
Cemaran bahan kimia berasal dari kegiatan manusia seperti kegiatan industry dapat tersebar melalui udara, tanah, dan air. Tetapi dapat puola memalui hewan atau tumbuhan yang biasa dikonsumsi oleh manusia. Penyabab utama pencemaran pada pangan adalah udara, tanah, dan air yang tercemar oleh bahan-bahan kimia, seperti emisi dari industry dan knalpot kendaraan.
Salah satu keracunan karena bahan kimia yang paling dikenal adalah keracunan mercury yang terjadi di Minamata Jepang yang kemuduan dikenal dengan sebutan penyakit minamata. Contoh keracunan pangan karena bahan kimia lainnya adalah kasus keracunan yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1985.
Sebanyak 1.373 orang mengalami keracunan karena makan semangka yang ditanam pada tanah yang diolah menggunakan pestisida.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan
       Badan POM yang dulu berada sebagai bagian dari Kementrian Kesehatan saat ini merupakan badan otonom yang mengatur dan mengawasi kebutuhan dasar masyarakat akan makanan, obat-obatan termasuk komplemen makanan (vitamin, mineral, dan sebagainya) serta kosmetik.
Badan POM menyebutkan bahwa kasus pencemaran makanan yang menimpa siswa SD, SMP, SMA, dan Universitas umumnya karena kurangnya pengawasan pada pedagang keliling yang menjual makanan atau minuman yang menggunakan baha-bahan kimia berbahaya dalam pengolahan makanan tersebut.
Di samping itu Badan POM juga mengawasi peredaran dan pejualan suplemen makanan seperti vitamin A, B, C, D, dan E sera peredaran berbagai bahan kosmetik dan obat-obatan.
Food Contamination Monitoring Programe sangat aktif memantau pencemaran pangan oleh bahan kimia dan menjelaskan bahaya dari pencemaran pangan. Tujuan dari pemantauan ini antara lain untuk mengetahui seberapa jauh manusia dan lingkungannya terpapar oleh cemaran berbahaya baik bahaya biologi maupun bahaya kimiawi.
 Dengan memperoleh informasi ini, kebijakan terhadap pengendalian pencemaran baik terhadap lingkungan maupun manusia. Pada akhirnya dapat dikatakan bahwa pencemaran pangan  dapat secara efektif dikurangi melalui pengendalian lingkungan. Dengan demikian, peningkatan kepedulian terhadap lingkungan sangat berperan dalam membantu meningkatkan pangan secara langsung.
 
Upaya Meningkatkan Keamanan Pangan
Dari segi pengawasan ada 2 cara utama yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan pangan yaitu, 1. Upaya pencegahan (preventive control), 2. Upaya penindakan secara hokum (Law Enforcement). Upaya untuk selalu meningkatkan kepedulian akan lingkungan adalah salah satu upaya pencegahaan agar masalah keamanan pangan dapat diatasi. Seharusnya upaya pencegahan ini menjadi prioritas awal dan utama dalam pengawasan keamanan pangan.
Diharapkan dengan upaya ini budaya untuk menghasilkan bahan maupun produk pangan yang aman akan berkembang. Melalui penindakan secara hokum tetap harus dilakukan agar jika terjadi pelanggaran-pelanggaran atas peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan Represif
Kebutuhan dasar fisiologi yaitu untuk memperoleh kesehatan fisik, masih dapat diperkuat dengan latihan fisik seperti olahraga, yoga, pijat refleksi dan sebagainya. Realitas yang dihadapi masyarakat sering kali tidak sesuai dengan harapan.
 Indonesia dikenal dengan negara tropika yang kaya raya, tetapi dengan ironi adanya angka kemiskinan masyarakat yang cukup bermakna. Dengan demikian ketahanan fisiologi pangan akan sulit dapay dicapai, sehingga derajat kesehatannya pun akan menurun dan resiko sakit akan menumbuhkan keseimbangan kembali untuk mendapatkan status kesehatan. Untuk itu diperlukan tindakan represif atau kuratif.
Oleh karena itu keperluan kompetensi atau keterampilan profesi kedokteran. Berbagai keadaan sakit akan memerlukan pendekatam berbagai cabang kedokteran, contonya kedokteran syaraf, kedokteran gigi, kedokteran kebidanan dan sebagainya. Oleh karena itu pelayanan kedokteran dilengkapi dengan pelayanan rumah sakit sebagai pelayanan represif atau kuratif (pengobatan).
Jadi kecukupan pangan yang tidak tercapai itu perlu diatasi dengan berbagai cara:
1.     Dengan berbagai suplemen seperti vitamin A, B, C, D, E dan sebagainya. Juga dengan suplemen seperi minyak ikan, omega 3, 6, 9, bawang putih dan lain-lainnya.
2.    Dengan minum jamu, yang berfungsi ganda. Secara umum para penjual jamu dikenal sebagai penjual obat, seperti obat cabe lempuyang, beras kencur dan brotowali. Jadi sebenarnya penjual jamu itu lebih tepat disebut sebagai penjual suplemen makanan.
3.    Apabila sakit diperlukan obat dan profesi farmakologi (ilmu tentang obat-obatan).
Dalam perkembangan ilmu kesehatan dan ilmu kedokteran juga timbul perkembangan yang cukup dinamik. Dalam ilmu kedokteran dimulai dengan perkembangan community medicine (pengobatan m asyarakat) dan disusul adanya community healty (kesehatan masyarakat). Dewasa ini di sebuah perguruan tinggi ada gejala menyatukan keduanya dalam salah satu lembaga pendidikan kesehatan: kesehatan masyarakat, pelayanan kesehatan dan kedokteran.
Dalam profesi kesehatan juga muncul nama-nama yang multidimensional seperti Prof. Dr.dr Mahar Mardjono yang berdimensi ilmuan (neurologi), kepribadian sosial kemanusiaan ( pembela perjuangan pemuda/mahasiswa dalaam kasus Malari) dan sangat atentif (tinggi kepeduliannya terhadap orang lain), sehingga tepat disebut sebagai ilmuan paripurna (Soerjani 1997 dalam Mahar, Perjuangan Pendidik dan Pendidik Pejuang).
Kebutuhan fisik
Kebutuhan fisik terdiri atas keamanan dan ketentaraman sosial.
Perlindungan
Manusia memerlukan perlinduangan fisik, berupa perumahan yang aman untuk dihuni, bebas dari keadaan atau tatanan alam yang dapat menimbulkan risiko seperti gempa bumi, aman dari letusan gunung berapi, longsoran, banjir, badai dan sebagainya. Jadi singkatnya berada di satu ruang yang sama. Dalam tatanan masyarakat saat ini yang dimaksud dengan perlindungan juga termasuk gangguan dari kemungkinan ulah manusia seperti kebakaran, kemungkinan kebanjiran dan kejahatan. 

Perbedaan antara kecukupan dalam kehidupan juga mengakibatkan perbedaan mutu rumah sebagai perlindungan keluarga. Pada umumnya rumah di desa keadaannya sederhana tetapi cukup untuk keperluan perlindungan diri dan keluarga. Sedangkan rumah di kota menunjukan kesenjangan cukup bermakna antara rumah kampung yang miskin  disela-sela rumah mewah dan bertingkat
 
Ketentraman
Ketentraman sosial adalah perlindungan dari kericuhan yang ditimbulkan oleh manusia seperti pencurian, perampokan teror dan huru-hara lainnya. Perlindungan terhadap gangguan manusia diharapkan dari ketentaraman yang dijamin dengan hukum dan peraturan perundang-undangan buatan manusia. Akhirnya ketentaman masyarakat ini juga harus mengacu pada hukum kosmos dari tatanan alam.
Ketentraman lahir ini sangat mempengaruhi ketenteraman batin. Pada umumnya untuk hidup di kota dituntut ketahanan diri yang kuat untuk menghadapi tantangan ketenteraman lahir batin. Pada tahun 2012 angka kejahatan  mencapai 316.500 kasus mengenai penculikan, pembunuhan, korupsi , narkoba dan lain-lain.

Kebutuhan Psikologi

          Kebutuhan dasar manusia dan keberadaanya dalam lingkungan hidup juga menimbulkan masalah sikap kejiwaannya. Untuk itu dikenal psikologi lingkungan (environmental psychology) (bonnes & secchiaroli 1995; sarwono 1992).
Sikap dan prilaku manusia sangat dipengaruhi oleh prilaku ruang (spatial behavior). Hal ini mungkin sekali akan menimbulkan ketegangan lingkungan (environmental stress), misalnya keadaan ruang yang akan memicu kejiwaan seseorang, sifat cahaya, suasana dan suhu. Lebih lanjut juga terpengaruh luas/sempitnya ruangan, yang akan berpengaruh terhadap dimensi teritorialitas dan privacy seseorang.

          Environmental stress akan berpengaruh pada diri seseorang, sesuai dengan lamanya keadaan.gangguan yang dapat diterima olehnya untuk menanggapinya. Jadi pada dasarnya pengaruh lingkungan terhadap kejiwaan seseorang dapat bersifat internal, eksternal, maupun tresendental.

Faktor Internal
          Factor internal yang mempengaruhi seseorang dapat berbeda-beda. Dalam kehadiran seseorang dalam lingkungan hal itu sangat tergantung pada:
(1)  Jati diri yang merupakan refleksi dari egoisme seseorang, yakni dari kepercayaan diri, kemandirian, maupun keyakinan akan kompetensi maupun perasaanya dalam kehidupaan.

(2) Empati yakni kemmapuan untuk mengenal dan memahami perasaan orang lain dalam sistem sosial dimana dia berada. Dengan empati seseorang akan berusaha untuk “kompromi” dalam menyesuaikan diri dengan sistem sosial dimana dia berada.


(3) Altruisme yakni sikap dan perilaku untuk berusaha menolong orang lain,  bahkan kadang-kadang dengan mengesampingkan keperluan diri sendiri. Jadi sikap yang terpuji adalah gabungan aantara egoism, empati dan memantapkan jati dirinya sendiri terlebih dulu. Kepentingan orang lain yang harus ditolong pun harus berdasarkan menolongnya agar dia mampu mandiri untuk dapat mengikis ketergantungan pada orang lain.

Dalam hubungan ini istilah jangan diberi ikan, tapi kail walaupun sepintas lalu baik, tetapi perlu ditelaah lebih jauh dari kepedulian lingkungan kita. Mengail (memancing ikan) sebenarnya harus dilihat dari urutan dosa berikut:
·         Dosa karena menyakiti yang dijadikan umpan,
·         Dosa karena menipu ikan, dan
·         Dosa menyakiti ikan yang terpancing, yang mungkin mulutnya terpaksa disobek.
Jadi perlu diganti dengan ungkapan jangan diberi ikan, tetapi ajarkan cara memelihara ikan.
Faktor Eksternal
          Dalam kehidupan bermasyarakat, kita juga akan sangat mendapatkan pengaruh factor eksernal, yakni factor prilaku kepedulian sesaama dan factor kehormatan.
(1)  Kepedulian atau caring for, factor diperhitungkan keberadaan kita;selengkapnya factor eksternal yang kita harapkan adalah caring, loving, and belonging within the society where one belongs.

(2) Kehormatan atau sikap esteem, mulai dari self-esteem, kehormatan diri diantara sesamanya, inter-personal esteem, kehormatan antar sesama (maslow 1970).


Dalam kehidupan yamg berlangsung secara fisik dan kimiawi juga mungkin terjadi keteledoran perilaku yang tanpa sengaja dapat membahayakan kehidupan. Misalnya dalam berbagai kegiatan dibidang industri, perdagangan, pertanian, transportasi dan sebagainya dapat terjadi factor eksternal seperti penggunaan pupuk dan pestisida, termasuk bahan yang berbahaya (peledak, narkoba, dan lain-lain), pembuangan limbah industri dan sebagainya.

Untuk mempertajam kewaspadaan dan kerja sama antar sector dalam penggunaan bahan beracun dan berbahaya, telah disusun profil nasional tentang pembinaan infrastruktur pengelolaan bahan kimia  insonesia (badan POM 2005).

Faktor Transendental
Tuhan yang menciptakan kita berada dimana di mana kita berada yang selalu merasa dekat dengannya, tetapi kita tidak sama dengan Tuhan, karena hubungan kita dengan tuhan adalah hubungan transendental. Tuhan itu absolute sedang kita ini relatif (nisbi). Karena itu seperti banyak diungkapkan oleg ca knur (madjid: 11-12) menjadi orang-orang benar tunduk pada ajaran agama itu sulit. Manusia harus tegas menegakkan keadilan (ajaran nabi musa), tetapi keadilan yang disertai kebaikan hati kita (ajaran isa almasih).
 Oleh karenanya berbuatlah keadilan dengan disertai kebaikan yang setulus-tulusnya. Jadi keduanya sikap adil  dan baik hati itu perlu diungkapkan sekaligus satu sama lain. Contoh lain yang meminta perhatian adalah sikap kasatria (prawiro, jawa) yang tidak cukup dengan sikap melindungi atau menjaga perwiranya itu (afif, arab) tetapi juga harus dengan sikap yang tidak disertai kesombongan akan kelebihan diri yang berlebihan (madjid 2002: 95).
Tuhan menciptakan manusia dengan segenap perangkat dan pengada agar selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Jadi hari esok harus lebih baik dari hari ini, sehingga rugilah kita kalau keadaan diesok hari sama dengan hari ini.
Oleh karena itu seperti dikatakan Prof. Emil Salim dalam melaksanakan pembangunan dengan meningkatkan kesejahteraan lahiriah dan batiniah, sebenarnya lah manusia telah melaksanakan ibadah sebagaimana diperintahkan pencipta-Nya. Jadi pembangunan bersumber pada pengabdian serta penddekatan diri pada tuhan yang maha esa (salim 1986).
 

Pendekatan Strategic Pengelolaan Kimia
Di Dahia, brazil pada tahun 2000 telah diselenggarakan pertemuan yang disebut forum (ke III) dari SAICM, Strategic Approach to International Chemical Management. Dalam pertemuan tersebut telah disepakati deklarasi dahia yang berkaitan dengan prioritas sebagai berikut:
§  Kendala-kendala dan keamanan kimia
§  Keamanan pemukiman dan kesehatan
§  Pengumpulan data tentang kecelakaan (kimia)
§  Pengelolaan resiko dan pengendalian penggunaan pestisida yang beracun
§  Pengemabangan kapasitas kelembagaan
§  Tindak lanjut SAICM di setiap negara
Pertemuan ini dihadiri oleh 122 wakil negara, 11 lembaga antarnegara seperti WHO, ILO, UNEP, FAO, UNDP,  UNESCO, dan sebagainya.dalam mengembangkan kerja sama internasional tentang penyelamatan penggunaan bahan kimia, diharapkan agar world customs organization (WCO) ikut mengatur dan mengawasi peredaran lalu lintas bahan kimia antarnegara.
Disepakati bahwa dana yang ada pada global environmental safety (GEF) dapat diluncurkan untuk melaksanakan konvensi stockholm pada tahun 2006.
Tim Koordinasi Pengelolaan Bahan Kimia Secara Strategic
Sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah indonesia sejak tahun 1997 telah dibentuk tim teknis pengelolaan bahan kimia terpadu yang terdiri atas wakil lintas sector dengan kementrian lingkungan hidup sebagai leading sector dengan dibantu oleh badan POM (badan pengawas obat dan maakanan).
Sector yang terkait di dalam tim tersebut adalah komisi pestisida, kerja sama BATAN-Depkes, badan kesehatan dan keselamatan kerja, komisi AMDAL (komisi kelayakan pembangunan), forum koordinasi manajemen kimia terpadu, dan berbagai badan lain yang dalam pembentukan seperti pusat pengendalian keracunan/pusat informasi keracunan.
Berbagai kegiatan penunjang perlu dikembangkan seperti pendidikan, mulai sekolah dasar, menengah sampai perguruan tinggi, pelatihan, pertemuan antar sector, dan lain-lain.
Berbagai peraturan perundangan yang terkait dengan masalah ini antara lain:
·         UU No. 11 Th. 1967 tentang peraturan pelaksanaan pertambangan.
·         UU No. 1 Th. 1970 tentang keselamatan kerja.
·         UU No. 5 Th. 1984 tentang industri.
·         UU No. 12 Th. 1992 tentang pertanian termasuk pestisida.
·         UU No. 14 Th. 1992 tentang pengangkutan barang.
·         UU No. 21 Th. 1992 tentang pelayaran dan larangan pembuangan limbah di lautan.
·         UU No. 23 Th. 1997 tentang lingkungan hidup.
·         UU No. 6 Th. 1998 tentang konvensi penggunaan senjata (termasuk bahan peledak) dan
·         UU No. 74 Th. 2000 tentang bahan kimia berbahaya.
Profil nasional tentang infrastruktur pengelolaan bahan kimia di indonesia juga menyangkut produksi, impor-ekspor serta penggunaan bahan kimia. Disamping itu juga disertai perencanaan dan pengawasan pengelolaan sumber, industri, rumah sakit, hotel, rumah makan, dan sebagainya (anon 2005).

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read User's Comments0